NIKAH MUT'AH (KAWIN KONTRAK)
13.
Ahlussunnah :
Mut’ah (kawin kontrak), sama dengan perbuatan zina dan hukumnya haram.
Syiah :
Mut’ah sangat dianjurkan dan hukumnya halal. Halalnya Mut’ah ini dipakai oleh
golongan Syiah untuk mempengaruhi para pemuda agar masuk Syiah. Padahal haramnya
Mut’ah juga berlaku di zaman Khalifah Ali bin Abi Thalib.
KHAMR/ARAK
14.
Ahlussunnah :
Khamer/ arak tidak suci.
Syiah :
Khamer/ arak suci.
AIR ISTINJA'
15.
Ahlussunnah :
Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap tidak suci.
Syiah :
Air yang telah dipakai istinja’ (cebok) dianggap suci dan mensucikan.
TATA CARA SALAT
16.
Ahlussunnah :
Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri hukumnya sunnah.
Syiah :
Diwaktu shalat meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri membatalkan shalat.
(jadi shalatnya bangsa Indonesia yang diajarkan Wali Songo oleh orang-orang
Syiah dihukum tidak sah/ batal, sebab meletakkan tangan kanan diatas tangan
kiri).
17.
Ahlussunnah :
Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat adalah sunnah.
Syiah :
Mengucapkan Amin diakhir surat Al-Fatihah dalam shalat dianggap tidak sah/ batal
shalatnya.
(Jadi shalatnya Muslimin di seluruh dunia dianggap tidak sah, karena mengucapkan
Amin dalam shalatnya).
18.
Ahlussunnah :
Shalat jama’ diperbolehkan bagi orang yang bepergian dan bagi orang yang
mempunyai udzur syar’i.
Syiah :
Shalat jama’ diperbolehkan walaupun tanpa alasan apapun.
19.
Ahlussunnah :
Shalat Dhuha disunnahkan.
Syiah :
Shalat Dhuha tidak dibenarkan.
(padahal semua Auliya’ dan salihin melakukan shalat Dhuha).
Demikian telah kami nukilkan perbedaan-perbedaan antara aqidah Ahlussunnah
Waljamaah dan aqidah Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah). Sengaja kami
nukil sedikit saja, sebab apabila kami nukil
seluruhnya, maka akan memenuhi halaman-halaman buku ini.
Harapan kami semoga pembaca dapat memahami benar-benar perbedaan-perbedaan
tersebut. Selanjutnya pembaca yang mengambil keputusan (sikap).
Masihkah mereka akan dipertahankan sebaga Muslimin dan Mukminin ? (walaupun
dengan Muslimin berbeda segalanya).
Sebenarnya yang terpenting dari keterangan-keterangan diatas adalah agar
masyarakat memahami benar-benar, bahwa perbedaan yang ada antara Ahlussunnah
dengan Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah (Ja’fariyah) itu, disamping dalam Furuu’
(cabang-cabang agama) juga dalam Ushuul (pokok/ dasar agama).
Apabila tokoh-tokoh Syiah sering mengaburkan perbedaan-perbedaan tersebut, serta
memberikan keterangan yang tidak sebenarnya, maka hal tersebut dapat kita
maklumi, sebab mereka itu sudah memahami benar-benar, bahwa Muslimin Indonesia
tidak akan terpengaruh atau tertarik pada Syiah, terkecuali apabila disesatkan
(ditipu).
Oleh karena itu, sebagian besar orang-orang yang masuk Syiah adalah orang-orang
yang tersesat, yang tertipu oleh bujuk rayu tokoh-tokoh Syiah.
Akhirnya, setelah kami menyampaikan perbedaan-perbedaan antara Ahlussunnah
dengan Syiah, maka dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada Alim Ulama serta
para tokoh masyarakat, untuk selalu memberikan penerangan kepada umat Islam
mengenai kesesatan ajaran Syiah. Begitu pula untuk selalu menggalang persatuan
sesama Ahlussunnah dalam menghadapi rongrongan yang datangnya dari golongan
Syiah. Serta lebih waspada dalam memantau gerakan Syiah didaerahnya. Sehingga
bahaya yang selalu mengancam persatuan dan kesatuan bangsa kita dapat teratasi.
Selanjutnya kami mengharap dari aparat pemerintahan untuk lebih peka dalam
menangani masalah Syiah di Indonesia. Sebab bagaimanapun, kita tidak menghendaki
apa yang sudah mereka lakukan, baik di dalam negri maupun di luar negri,
terulang di negara kita.
Semoga Allah selalu melindungi kita dari penyesatan orang-orang Syiah dan
aqidahnya. Amin.
(sumber: al-bayyinat.net)