MUI Tegal: Haram Siswa Muslim Sekolah di Sekolah Non-Muslim


Menjelang musim penerimaan siswa baru sekoah-sekolah dasar dan menengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tegal mengeluarkan fatwa tegas.
Dalam hal ini, MUI Kota Tegal telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan orang tua atau keluarga Muslim mendaftarkan anaknya di sekolah-sekolah yang dikelola yayasan non-Muslim.
"Dalam Musda MUI Kota Tegal yang berlangsung akhir April 2013 tersebut, kita memang mengeluarkan fatwa seperti itu," jelas Ketua MUI Kota Tegal Harun Abdi Manaf, Selasa (11/6).
Harun menyebutkan, keluarnya fatwa tersebut bukannya tanpa alasan. Tapi dilandasi keprihatinan atas perkembangan dunia pendidikan di Kota Tegal dan upaya menyelamatkan anak-anak dari keluarga Muslim.

Dia menyebutkan, keluarnya fatwa tersebut dilatarbelakangai beberapa kejadian yang menimpa dunia pendidikan di Kota Tegal. Antara lain, adanya penolakan dari sekolah non-Muslim untuk menerima guru Muslim mengajar di sekolah itu.
Peristiwa penolakan guru Muslim dilakukan sekolah milik yayasan non-Muslim cukup ternama, pada awal 2013. Kasus tersebut, menurut Harun, sebenarnya sudah dilaporkan MUI ke Kantor Kementerian Agama Kota Tegal, bahkan juga dilaporkan ke Kementerian Agama Pusat.
Untuk itu, pihak Kantor Kementerian Agama Kota Tegal sudah memberikan beberapa kali teguran ke sekolah bersangkutan. "Namun teguran-teguran tersebut, tetap diabaikan pihak sekolah," katanya.
Bukan hanya persoalan itu yang memaksa MUI akhirnya mengambil sikap tegas. Dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Tegal di mana Harun juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi I, pihak sekolah non- Muslim tersebut juga tidak mau memberikan pelajaran agama sesuai dengan keyakinan agama siswanya.
"Seluruh siswa di sekolah non-Muslim itu, hanya mendapat pelajaran agama yang menjadi dasar keyakinan sekolah tersebut. Bahkan semua pelajar non-Muslim yang sekolah di sekolah tersebut, diwajibkan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan agama yang diselenggarakan sekolah tersebut," katanya menjelaskan.
Bahkan ketika Komisi I dan Kantor Kementerian Agama mendesak agar sekolah tersebut menyediakan pendidikan agama sesuai keyakinan masing-masing siswa yang di sekolah non-Muslim, pihak sekolah tetap menolak melakukannya.
Alasannya, ada surat dari Yayasan yang menyatakan seluruh siswa di sekolah non-Muslim tersebut hanya akan diberikan pelajaran agama yang menjadi dasar pendirian sekolah. Dengan demikian, semua keluarga Muslim yang menyekolahkan anaknya ke sekolah tersebut, dianggap sudah memahami ketentuan ini.
Harun menyebutkan, MUI Kota Tegal sudah mengingatkan ketentuan tersebut menyalahi ketentuan yang sudah digariskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah.
Dalam salah satu ketentuannya, penyelenggara sekolah wajib menyediakan atau memberikan pendidikan agama sesuai dengan keyakinan agama masing-masing siswa. Ketentuan ini, juga sudah diterapkan sekolah-sekolah muslim di Kota Tegal, seperti sekolah-sekolah milik yayasan pendidikan Muhammadiyah.
Di sekolah itu, siswa yang non-Muslim diberikan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.  "Meski pun sudah diingatkan mengenai ketentuan itu, pihak sekolah non-Muslim ternyata tetap mengabaikan," tuturnya.
Berdasarkan kondisi itulah, MUI Kota Tegal akhirnya mengeluarkan fatwa yang melarang anak-anak dari keluarga Muslim untuk menyekolahkan anaknya di sekolah-sekolah milik yayasan non-Muslim. "Dengan demikian, keluarnya fatwa MUI bukan karena kita tidak bisa bersikap toleran. Tapi memang ada latar belakangnya," kata Harun menjelaskan.
Di Kota Tegal, ada beberapa sekolah yang dikelola yayasan pendidikan non-Muslim. Bahkan ada salah satu yayasan non-Muslim yang mengelola sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMA. (republika.co.id)
Share this with short URL: