AL-HAKIM DAN AL-MUSTADRAK

PENDAHULUAN
Sejarah telah mencatat bahwa al-Hakim merupakan tokoh ‘kontroversial’. Di satu pihak dianggap sebagai tokoh yang banyak menshahihkan hadist tentang keutamaan ahl al-bait dalam kitabnya al-Mustadrak, yang dimaudlu’kan banyak ulama. Di pihak lain ia mengarang kitab Fadlail al-Imam al-Syafi’I dan mayoritas guru-gurunya berasal dari komunitas sunni. Dengan keunikan ini, al-Hakim dianggap tokoh sunni oleh ulama’ sunni, dan dianggap tokoh syi’ah oleh ulama’ syiah.
Dengan adanya kontradiksi yang ada pada sosok dan karya al-Hakim, makalah ini dikhususkan untuk membahas beberapa titik point yang ditujukan pada al-Hakim dan karyanya ‘al-Mustadrak’, baik pada biografi, sejarah hidup, metodologi al-Mustadrak bahkan pandangan-pandangan ulama tentang al-Hakim dan karyanya ini.
Untuk edisi revisi ini, pemakalah menambahkan beberapa pembahasan sebagai acuan yang akan memperjelas sosok al-Hakim dan kitabnya seperti sejarah kehidupan intelektual dan kehidupan sosialogi al-Hakim, metodologi al-Hakim dan daftar isi dari kitab al-Mustadrak serta lainnya.


PEMBAHASAN
Biografi
Nama lengkap al Hakim adalah al-Hafizh Abu Abdullah Muhammad bin Abdullah bin Muhammad bin Hamdun bin Hakam bin Nu'aim bin al-Bayyi' al-Dabi al–Tahmani al-Naisaburi. Dilahirkan di Naisabur pada hari senin 12 Rabiul awal 321 H, dan wafat pada tahun 405 H. Beliau sering disebut dengan Abu Abdullah al-Hakim al-Naisaburi atau Ibn al-Bayyi' atau al-Hakim Abu Abdullah.
Ayah al-hakim, Abdullah bin Hammad bin Hamdun adalah seorang pejuang yang dermawan dan ahli ibadah yang sangat loyal terhadap penguasa bani Saman yang menguasai daerah Samaniyyah. Dalam catatan sejarah daerah Samaniyah pada abad ke 3 telah melahirkan ahli hadits ternama diantaranya Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Daud, al-Tirmidzi, al-Nasa'I, dan ibn Majah. Di tempat inilah al-Hakim dilahirkan dan dibesarkan. Kondisi sosiokultural ini yang mempengaruhi al-Hakim sebagai seorang pakar hadits abad 4 H. Pada usia 13 tahun (334 H), ia berguru pada ahli hadits Abu Hatim Ibn Hibban dan ulama-ulama yang lainnya. Al Hakim melakukan pengembaraan ilmiah ke berbagai wilayah, seperti Iraq, Khurasan, Transosiana, dan hijaz. Rihlah ilmiah yang dilakukannya untuk mendapat sanad yang bernilai 'ali,i nampakknya al-Hakim ingin menerapkan pandangan al-Bukhari. Al-Hakim telah mensyaratkan tatap muka dengan guru dalam penerimaan riwayat hadits, meski hanya sekali.
Diperkirakan jumlah guru al-Hakim mencapai kurang lebih 1000 orang, diantaranya-selain ayahnya sendiri: al-Mudzakkir, al-A’sham, al-Syaibani, ar-Razi, al-Masarjisi, al-Hirri, Ibnu Hibban, al-Daruquthni dan Abu Ali al-Naisaburi.
Murid di sini bisa diartikan sekaligus sebagai pengagum dan atau mitra dialognya, seperti al-Daraquthni, al-Fawari, al-Wasithi, al-Hiwari, Abu Ya’la al-Khalili, Abu Bakr al-Baihaqi dan al-Atsram.
Al-Hakim tidak secara transparan mencontoh al-Daruquthni (mitra diskusinya) dan Ibnu Hibban (gurunya), justru shahihain (Bukhari dan Muslim-yang hidup tidak sezaman dengannya) yang secara tegas dinyatakan sebagai contoh.ii

Pujian ulama’ terhadap al-Hakim
Untuk pujian ulama, penulis cukupkan dengan dua tokoh saja yang mewakilinya, karena banyak sekali pujian terhadap beliau, yaitu: Abu Hazm dan ad-Dzahabi.
Abu Hazm berkata, “Orang pertama kali yang popular mengusai dan menghafal hadits berikut I’llat-I’llatnya di Naisaburi setelah Imam Muslim bin Al-Hajjaj Adalah Ibrahim bin Abi Thalib yang semasa dengan imam An-Nasa’I dan Ja’far Al-Faryabi. Periode berikutnya adalah Abu Hamid Asy-Syarqi yang semasa dengan Abu Bakar bin Ziyad An-Naisaburi dan Abu Al-Abbas bin Said. Kemudian Abu Ali Hafizh yang semasa dengan Abu Ahmad Al-Assal dan Ibrahim bin Hamzah. Setelah itu adalah Asy-Syaikhani, Abu Al-Husain Al-Hajjaj dan Abu Ahmad Al-hakim yang semasa dengan Ibnu Adi, Ibnu Al-Mudzhaffar dan Ad-Daruqthuni. Sedangkan, Abu Abdillah Al-hakim dimasanya adalah seorang diri yang tidak ada ulama lain selain dirinya, baik di Hijaz, Irak, Jabal, Rai Thabaristan, Qaus, Khurasan, dan daerah mawara’an an-nahri.”
Ad-Dzahabi berkata, ” Abu Abdillah Al-hakim adalah seorang imam yang hafizh, kritukus perawi hadits yang dalam ilmunya serta syaihknya para ulama ahli hadits.”
Adz-Dzahabi berkata lebih lanjut, “Barang siapa merenungkan karya-karya Imam Abu Abdillah Al-hakim, pembahasannya ketika meberikan imla’ dan analisa pandanganya mengenai jalur-jalur periwayatan hadits, maka ia akan mengakui kecerdasan dan kelebihan yang dimiliki Imam Abu Abdillah Al-hakim. Sesungguhnya Imam Al-Hakim mengikuti jejak para pendahulunya dimana para ulama setelahnya akan kerepotan mengikuti jerih payah sebagaimana yang di lakukan Abu Abdillah Al-hakim. Dia hidup dengan terpuji dan tidak ada seorang pun setelahnya menyamainya.”

Situasi politik pada masa al-Hakim
Al-Hakim hidup pada masa dunia Islam diliputi oleh ketidakpastian karena ketidakstabilan politik dan ekonomi yang sering mengganggu kehidupan masyarakat, bahkan sering mengganggu bidak intelektual. Negara Islam yang membentang luas dari Andalus di sebelah barat Baghdad sampai Transoxiana di sebelah timurnya, berkeping-keping menjadi berbagai kekhalifahan dan kesultanan. Terdapat sisa-sisa kejayaan kekhalifahan bani Umayah di Andalus, kekhalifahan Fatimiyah di Mesir dan kekhalifahan Bani Abbas di Baghdad merupakan bukti konkret dari pecahnya dunia Islam waktu itu.
Kekhalifahan tersebut terbagi menjadi kesultanan-kesultanan kecil yang masing-masing mempunyai pemerintahan yang ‘otonom’. Hubungan mereka seringkali hanya hubungan spiritual belaka dari pada hubungan structural yang secara penuh ada di bawah kekuasaan pusat.iii
Ketika al-Hakim hidup di dua kekhalifahan yaitu Mesir dan Baghdad yang penduduk mayoritas Sunni, para penguasa temporalnya bermadzhab Syi’ah. Mesir dikuasai oleh Syi’ah Sab’iyah dan Baghdad dikuasai oleh Syi’ah Itsna ‘Asyariyah. Penguasa spiritual Baghdad yang Sunni, hanyalah symbol dan tidak memiliki kekuasaan apapun untuk melaksanakan kebijakan-kebijakannya. Walaupun masyarakat di kedua kekuasaan tersebut mayoritas Sunni, tetapi karena penguasanya Syi’ah, mau tidak mau para penguasa Syi’ah tersebut akan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kehendaknya. Pada masa ini, al-Hakim pernah diangkat menjadi pegawai pemerintah, namun ketika ia diangkat sebagai hakim di Jurjan, al-Hakim menolaknya.
Kekuasaan Bani Saman, karena pertikaian internal, akhirnya dijatuhkan oleh Ghaznawi. Disebutkan bahwa penulisan al-Mustadrak berlangsung pada masa transisi; peralihan kekuasaan dari Dinasti Saman ke Dinasti Ghaznawi yang penguasanya beraliran Syiah Ismailiyyah.

Karya-karya
Adz-Dzahabi berkata, “Al-Hakim telah memulai menuangkan ilmunya dalam bentuk karya kitab pada tahun 337 Hijriyah. Jumlah karya Abu Abdillah Al-Hakim mencapai sekitar 1000 (seribu) juz yang terdiri dari tahkrij Ash-Shahihain, Al-Illal, At-Tarajum, Al-Abwab dan Aku-Syuyukh.
Disamping itu, Abu Abdillah Al-Hakim juga menulis kitab Ma’rifah ‘Ulum Al-Hadits, Mustadrak Al-Hakim, Tarikh An-Naisaburiyin, Muzaka Al-Akhbar, Al-Madkhal ila Al-‘Ilmi Ash-Shahih, Al-Iklil, Fadha’il Asy-Syafi’I dan selainya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa karya Abu Abdillah Al-Hakim yang paling terkenal adalah kitab Al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain. Kitab ini telah dicetak menjadi empat jilid berikut catatan pinggir ringkasan Imam Adz-Dzahabi.

Kitab “Al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain”
Dar al-Fikr tahun 1978 menerbitkan kitab ini dalam 4 jilid besar, 2561 halaman, berisi 50 bahasan (bab/kitab) dan kurang lebih 8690 hadist. Al-Mustadrak termasuk dalam kitab al-Jami’iv. Al-Mustadrak mulai disusun pada tahun 373 H yang berarti ketika al-Hakim berusia 52 tahun dan diselesaikan pada tahun 393 H yang berarti interval waktu penulisan adalah 20 tahun.
Al-Mustadrak ‘ala shahihain artinya yang ditambahkan atau disusulkan atas shahihain. Sehinggga sifat kitab ini adalah melengkapi. Karena sifatnya melengkapi, maka kemungkinan-kemungkinan yang terjadi:
1.Hadist-hadist yang tercantum dalam al-Mustadrak melengkapi lafadz yang tercantum dalam shahihnyav.
2.Hadist-hadist yang tercantum dalam al-Mustadrak berbeda lafadz tapi sama makna dengan yang tercantum dalam shahihain
3.Hadist-hadist yang tercantum dalam al-Mustadrak menggunakan sanad yang tidak digunakan dalam shahihain.
4.Hadist-hadist yang tercantum dalam al-Mustadrak tidak ada dalam shahihain lafdhan wa ma’nan, tetapi tercantum dalam kitab lainvi.
Namun Imam Hakim dinilai agak lancang karena mengharuskan Imam Bukhari dan Imam Muslim mengeluarkan hadist-hadist yang tidak berkenan bagi mereka-lantaran menurut al-Hakim periwayat-periwayat hadist tersebut lemahvii. Dalam mustadraknya, al-Hakim pun kadang-kadang menganggap shahih suatu yang sebenarnya tidak shahih. Karenanya ia mencoba mengeluarkan beberapa hadist atas syarat yang diajukan kedua ulama besar tersebut.
Maka dari itu al-Mustadrak banyak ditanggapi oleh ulama dalam upaya mengkritik seperti al-Dzahabi mencoba meringkas hadits dan mengkritik Mustadrak dalam kitabnya Dzayl al-Mustadrak. Di dalamnya al-Dzahabi menilai setiap martabat hadits yang ada dalam al- Mustadrak Al-Dzahabi berkata: “Dalam kitab al-Mustadrak setengahnya adalah hadits yang sesuai dengan syarat syaikhain atau salah satunya, seperempatnya shahih al-isnad, sisanya adalah hadits munkar, dan maudluviii.”
Landasan paling mendasar yang menjadi acuan untuk menentukan status hadist dalam al-Mustadrak adalah syarat yang digunakan oleh al-Bukhari dan Muslim-tidak oleh yang lain. Dalam al-Mustadrak, al-Hakim menjadikan pernyataan dari al-Bukhariix dan Muslimx sebagai pijakan dasar dalam menyusun kerangka metodologinya.xi
Sistematika kitabnya mengikuti model yang dipakai oleh Bukhari maupun Muslim, dengan membahas berbagai aspek materi dan membaginya dalam kitab-kitab (tema-tema) tertentu yaitu:
1.Dalam kitab al-Mustadrak hadits-hadits disebutkan mata rantai
2.Pada akhir hadits tersebut disebutkan keterangan dari al-Hakim tentang status hadits tersebut.xii Dan dibawah catatan kaki terdapat perkataan al-Dzahabi memberikan keterangan sesuai dengan kitab Talkhis dan al-Mizan yang dikarangnya untuk menanggapi hadits-hadits al-Hakim, dan perkataan al-Iraqi dalam kitabnya al-Amsal, perkatan imam al-Manawi dengan kitabnya Faid al-Qadir, dan ulama-ulama yang lainnya.
3.Terdapat Hadits yang tidak dinilai al-Hakim, hal ini dikarenakan pada awalnya al-Hakim akan mengoreksinya kembali, namun ajal telah menjemputnya.
4.Dan seringkali al-Dzahabi memberikan inisial dalam talkhisnya dengan menggunakan huruf "خ" untuk al-Bukhari dan "م" untuk Muslim
5.Menurut al-Dzahabi, salah seorang pengkritik al-Hakim dalam kitab al-Mustadrak menyebutkan tingkatan lafadz jarh, mulai dari dha'if, layyin, sampai pada kadzab yadla'ul hadits.
Jika hadist yang tercantum dalam al-Mustadrak di atas dikaji berdasarkan tema-tema bahasan yang ada di dalamnya, maka jumlahnya dapat dirinci sebagai berikut: aqidah 251 hadist, ibadah sebanyak 1277 hadist, hukum halal-haram 2519 hadist, tarikh rasul-rasul 141 hadist, biografi sahabat nabi 1218 hadist, ta’wil mimpi 32 hadist, pengobatan dan jampi-jampi 73 hadist, huru-hara dan peperangan 347 hadist, kegoncangan hari kiamat 111 hadist, peperangan nabi 233 hadist, yang berkaitan dengan tafsir 974 hadist dan yang berkaitan dengan fadhail al-Qur’an 70 hadist.

Ke-syiah-an dan ke-tasahul-an al-Hakim
Sepintas, sekilas sketsa biografis al-Hakim di muka membenarkan dugaan (bahkan tuduhan) kesyiahan sebagaimana yang dilontarkan Muhammad bin Thahirxiii atau sebagaimana pernyataan Abdullah Isma’il bin Muhammad al-Ansharixiv. Tuduhan tersebut mungkin didasarkan pada: pertama, fakta sejarah bahwa al-Hakim hidup di masa Bani Saman yang pada masa itu penguasanya condong kepada Syi’ah Ismailiyah. Dasar kedua adalah, dalam al-Mustadrak, al-Hakim banyak menshahihkan hadist-hadist yang membela ahl al-Bait, yang mana hadist-hadist tersebut dimawdlu’kan oleh banyak ulama’xv.
Tasahul merupakan satu dari tiga jenis sikap ulama dalam kritik hadist. Dua lainnya adalah tasyaddud dan tawassuth. Banyak ulama’ telah mencari sebab-sebab ketasahulan al-Hakim, namun belum ada satu faktor ketasahulan pun yang bisa dianggap final. Sebab-sebab ketasahulan tersebut diantaranya: faktor ketuaan,xvi condong kepada syi’ah, hanya menyusun draft, rakus dalam meriwayatkan hadist dan menggunakan standar fiqih.
Faktor lain yang belum disebutkan tapi mungkin mendekati kebenaran adalah adanya kerancuan konsep shahih-hasan-dha’if pada masa al-Hakim sehingga menyebabkan munculnya ijtihad berupa pengkategorian hadist hasan ke dalam hadist shahih (sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Hibban).

KESIMPULAN
Imam al-Hakim adalah ulama yang mempunyai peranan besar terhadap karya-karya ulama-ulama sesudahnya. Al-Baghdadi, al-Sam’ani, al-Dzahabi dan al-Asqalani, lebih banyak mengutip pendapat al-Hakim. Fakta ini menjadi indikator keunggulan Kapasitas intelektual dan keunggulan kualitas al-Hakim dalam bidang ilmu hadist.
Keunggulan kapasitas dan kualitas al-Hakim, tidak lain merupakan efek dari keberhasilannya dalam menyusun pegangan sebagai perangkat acuan untuk menentukan status hadist yang ditelaahnya yang terdapat dalam al-Mustadrak ‘ala shahihain dan al-Iklil yaitu al-Madkhal ila kitab al-iklil dan ma’rifah ‘ulum al-Hadits.


REFERENSI

Abdurrahman, Dr. M. Pergeseran Pemikiran Hadist. Penerbit Paramadina: Jaksel, Januari 2000. Cet. I

Ash-Shalih, Dr. Subhi. Membahas Ilmu-Ilmu Hadist; Pustaka Firdaus: Jakarta. Cet.II April 1995

Ash-Shiddieqy, Prof. Dr. T.M. Hasbi. Sejarah Perkembangan Hadist. PT. Bulan Bintang: Jakarta, 1988. Cet. I

Ath-Thahhan, Dr. Mahmud, Taisir Mushthalah al-Hadist, Dar al-Fikr: Beirut; Tth.

Ismail, Dr. M. Syuhudi. Metodologi Penelitian Hadist Nabi. PT. Bulan Bintang: Jakarta; Agustus 1992.

‘Itr, Dr. Nuruddin. Ulum al-Hadist. Rosda Group: Bandung. Cet: I

Muhammad, Abdurrahman. Studi Kitab Hadits. Teras: Yogyakarta; 2003

http://www.scribd.com/doc/8009011. diakses: 11/15/2008 08:15 pm
Share this with short URL: