Terjemahan dekrit Mursi yang baru

Setelah memperhatikan Dekrit Presiden pada tanggal 13 Pebruari 2011, dan Dekrit Presiden pada tanggal 30 Maret 2011, dan Dekrit Presiden tanggal 11 Agustus 2012, dan Dekrit Presiden tanggal 21 Nov 2012, maka diputuskan:

Satu

Dibatalkannya Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 21 Nov 2012 mulai pada hari ini (sabtu, 8 Des 2012), sedang akibat dari dekrit tersebut tetap berlaku.

Dua

Dalam kondisi terdapatnya bukti-bukti dan tanda-tanda, diulangi segala penyelidikan/penyidikan terhadap tindakan kriminal pembunuhan, rencana pembunuhan, mencedrai para demonstran, dan kejahatan-kejahatan teroris yang dilakukan terhadap warga Negara di rentang waktu 25 januari 2011 – 30 juni 2012 yang kejadiannya berkaitan dengan revolusi 25 januari. Apabila penyelidikan sampai kepada bukti-bukti yang cukup atas terjadinya tindakan kejahatan (yang dimaksudkan) maka kejaksaan agung akan menindaklanjuti proses pengadilannya ke Pengadilan Khusus yang sesuai dengan undang-undang, walaupun sudah pernah keluar keputusan hukum yang final sebelumnya yang menyatakan bebasnya pihak tertuduh, atau cacatnya tuduhan atau kurangnya tuduhan.

Tiga

Bila rakyat tidak menyetujui UUD yang baru yang telah ditetapkan jadwal referendumnya pada tgl 15 Des 2012 ini, maka Presiden diamanahkan untuk melaksanakan pemilihan Panitia Baru Perancangan Konstitusi selama waktu paling lambat 3 bulan, yang beranggotakan 100 orang anggota, dengan pemilihan bebas langsung. 

Panitia baru ini diberikan waktu untuk menyelesaikan Rancangan UU baru selama tidak lebih dari 6 bulan setelah mereka terpilih.
Presiden berkewajiban untuk melaksanakan referendum atas rancangan UU baru ini paling lama 30 hari setelah diserahkan oleh Panitia Perancangan konstitusi.

Dalam segala situasi dan kondisi, penghitungan suara hasil referendum dan pengumumannya dilangsungkan di setiap Panitia Daerah, secara terbuka, langsung setelah pencoblosan selesai, dengan ditanda-tangani oleh setiap ketua pelaksana referendum.

Empat 

Dekrit Presiden ini tidak bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan manapun. Dan semua gugatan terhadap Dekrit ini batal demi hukum di depan semua pengadilan.

Lima

Dekrit ini diberitakan di semua koran resmi dan berlaku semenjak ditetapkan

Ditetapkan oleh Presiden Mesir, pada hari Sabtu, 24 Muharam 1434 H, bertepatan dengan 8 Des 2012.

sumber : FB ust Irsyad Syafar
Share this with short URL: