Setelah
memperhatikan Dekrit Presiden pada tanggal 13 Pebruari 2011, dan Dekrit
Presiden pada tanggal 30 Maret 2011, dan Dekrit Presiden tanggal 11
Agustus 2012, dan Dekrit Presiden tanggal 21 Nov 2012, maka diputuskan:
Satu
Dibatalkannya Dekrit Presiden yang dikeluarkan pada tanggal 21 Nov 2012
mulai pada hari ini (sabtu, 8 Des 2012), sedang akibat dari dekrit
tersebut tetap berlaku.
Dua
Dalam kondisi terdapatnya bukti-bukti dan tanda-tanda, diulangi segala
penyelidikan/penyidikan terhadap tindakan kriminal pembunuhan, rencana
pembunuhan, mencedrai para demonstran, dan kejahatan-kejahatan teroris
yang dilakukan terhadap warga Negara di rentang waktu 25 januari 2011 –
30 juni 2012 yang kejadiannya berkaitan dengan revolusi 25 januari.
Apabila penyelidikan sampai kepada bukti-bukti yang cukup atas
terjadinya tindakan kejahatan (yang dimaksudkan) maka kejaksaan agung
akan menindaklanjuti proses pengadilannya ke Pengadilan Khusus yang
sesuai dengan undang-undang, walaupun sudah pernah keluar keputusan
hukum yang final sebelumnya yang menyatakan bebasnya pihak tertuduh,
atau cacatnya tuduhan atau kurangnya tuduhan.
Tiga
Bila rakyat tidak menyetujui UUD yang baru yang telah ditetapkan jadwal
referendumnya pada tgl 15 Des 2012 ini, maka Presiden diamanahkan untuk
melaksanakan pemilihan Panitia Baru Perancangan Konstitusi selama waktu
paling lambat 3 bulan, yang beranggotakan 100 orang anggota, dengan
pemilihan bebas langsung.
Panitia baru ini diberikan waktu untuk menyelesaikan Rancangan UU baru selama tidak lebih dari 6 bulan setelah mereka terpilih.
Presiden berkewajiban untuk melaksanakan referendum atas rancangan UU
baru ini paling lama 30 hari setelah diserahkan oleh Panitia Perancangan
konstitusi.
Dalam segala situasi dan kondisi, penghitungan suara hasil referendum
dan pengumumannya dilangsungkan di setiap Panitia Daerah, secara
terbuka, langsung setelah pencoblosan selesai, dengan ditanda-tangani
oleh setiap ketua pelaksana referendum.
Empat
Dekrit Presiden ini tidak bisa dibatalkan oleh lembaga peradilan
manapun. Dan semua gugatan terhadap Dekrit ini batal demi hukum di depan
semua pengadilan.
Lima
Dekrit ini diberitakan di semua koran resmi dan berlaku semenjak ditetapkan
Ditetapkan oleh Presiden Mesir, pada hari Sabtu, 24 Muharam 1434 H, bertepatan dengan 8 Des 2012.
sumber : FB ust Irsyad Syafar