Majelis
Peradilan Tertinggi Mesir menyatakan kesiapannya untuk mengawasi
referendum terhadap rancangan konstitusi yang akan dilakukan pada
pertengahan bulan ini. Selain itu dengan Dewan Negara Perwakilan Umum
maupun Administrasi, juga memutuskan untuk berpartisipasi dalam
pengawasan referendum.
Sementara itu, beberapa kekuatan politik menyerukan untuk melakukan demonstrasi di depan istana presiden, sedangkan Ikhwanul Muslimin telah memperingatkan akan terjadinya kekacauan.
Televisi resmi Mesir menyebutkan bahwa keputusan Majelis Peradilan Tertinggi tersebut setelah adanya permintaan dari konsultan Samir Abu al-Maati, ketua Mahkamah Pengadilan Kairo dan ketua Komite Agung Pemilu, agar Mejelis menyetujui penugasan hakim dan jaksa untuk mengawasi referendum.
Seperti yang dilansir Al Jazeera (4/12/12), Konsultan Muhammad Fuad Jadullah mengatakan, "Mejelis Peradilan Tertinggi adalah badan peradilan tertinggi yang bertanggungjawab bagi para hakim di Mesir."
Dia juga menambahkan bahwa keputusan Majelis Peradilan Tertinggi untuk mengawasi referendum adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab mereka terhadap negara.
Di sisi lain, Partai Kebebasan dan Keadilan milik Ikhwanul Muslimin memuji sikap dan keputusan yang diambil oleh Majelis Peradilan Tertinggi yang akan bertugas untuk mengawasi referendum atas rancangan konstitusi baru.
Sementara itu sebelumnya, sekelompok hakim Mesir ada yang menolak untuk mengawasi referendum dan bahkan menyatakan boikot terhadap referendum.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan bahwa referendum di luar negeri akan dilaksanakan antara tanggal 8 dan 11 Desember 2012, melalui semua kedutaan besar Mesir di luar negeri. (Hidayatullah.com)
Sementara itu, beberapa kekuatan politik menyerukan untuk melakukan demonstrasi di depan istana presiden, sedangkan Ikhwanul Muslimin telah memperingatkan akan terjadinya kekacauan.
Televisi resmi Mesir menyebutkan bahwa keputusan Majelis Peradilan Tertinggi tersebut setelah adanya permintaan dari konsultan Samir Abu al-Maati, ketua Mahkamah Pengadilan Kairo dan ketua Komite Agung Pemilu, agar Mejelis menyetujui penugasan hakim dan jaksa untuk mengawasi referendum.
Seperti yang dilansir Al Jazeera (4/12/12), Konsultan Muhammad Fuad Jadullah mengatakan, "Mejelis Peradilan Tertinggi adalah badan peradilan tertinggi yang bertanggungjawab bagi para hakim di Mesir."
Dia juga menambahkan bahwa keputusan Majelis Peradilan Tertinggi untuk mengawasi referendum adalah sebagai bentuk dari tanggung jawab mereka terhadap negara.
Di sisi lain, Partai Kebebasan dan Keadilan milik Ikhwanul Muslimin memuji sikap dan keputusan yang diambil oleh Majelis Peradilan Tertinggi yang akan bertugas untuk mengawasi referendum atas rancangan konstitusi baru.
Sementara itu sebelumnya, sekelompok hakim Mesir ada yang menolak untuk mengawasi referendum dan bahkan menyatakan boikot terhadap referendum.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengatakan bahwa referendum di luar negeri akan dilaksanakan antara tanggal 8 dan 11 Desember 2012, melalui semua kedutaan besar Mesir di luar negeri. (Hidayatullah.com)