Anggota Dewan Pendiri Universal Justice Network (UJN), Heru Susetyo, mengecam keras pembantaian yang dilakukan militer Mesir terhadap pengunjuk rasa damai pro-Mursi.
Sedikitnya 51 orang tewas dalam bentrokan di Kairo, Senin (8/7), dan 435 demonstran luka-luka. Sebelumnya pada Jumat (5/7) juga terjadi bentrok dan 47 dinyatakan tewas.
Menurutnya, demonstrasi itu awalnya berlangsung damai karena para pengunjuk rasa hanya menuntut Presiden Muhammad Mursi dibebaskan dari tahanan militer. Mereka mendesak legalitas berdasarkan konstitusi dan aspirasi rakyat hasil Pemilu.
"Lalu, mengapa militer merespon dengan senjata? Padahal, demonstran oposisi sebelumnya dibiarkan bebas menyuarakan anti-pemerintah dan dilindungi tank militer?," kritik Heru yang turut mendirikan UJN tahun 2010 dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (9/7).
UJN adalah aliansi LSM pro-kemanusiaan dan perlindungan HAM yang dibentuk aktivis dari 14 negara (Indonesia, Malaysia, Thailand, Inggris, Amerika Serikat, Nigeria, Afrika Selatan, Iran, India, Srilanka, dan lainnya).
Tujuan UJN menggalang inisiatif internasional untuk perlindungan HAM dan kebebasan sipil. Anggota Pendiri UJN adalah Massoud Shadjareh (UK), Mohideen Abdul Kadeer (Malaysia), Heru Susetyo (Indonesia), Imam Mohammad Asi (AS), Faris Sali (Sri Lanka), Jalal Sarawoot (Thailand), Ahmet Mazlumder (Turki), Imam Cassiem (South Africa).
Pembantaian yang dilakukan militer Mesir dinilai membuktikan bahwa klaim mereka menjaga keamanan publik dan mengawal Revolusi 25 Januari 2011 adalah palsu. Militer telah memanipulasi ketidakpuasan sebagian rakyat terhadap pemerintahan Mursi demi menggenggam kekuasaan di tangannya sendiri.
Pemerintahan sementara dipimpin Ketua MK Adli Mansur hanya boneka karena kontrol sepenuhnya masih dipegang Jenderal Abdul Fattah al-Sisi. "Saat ini terbukti, militer tak bersikap netral dan melakukan pembantaian yang melanggar Deklarasi HAM Sedunia serta kovensi internasional untuk kebebasan sipil dan anti-kekerasan," tegas Heru, kandidat PhD di Mahidol University, Thailand untuk hukum humaniter. (ROL)