al-ikhwan.net – Kairo, Sejumlah pakar undang-undang
menilai bahwa perlindungan atas Dekrit Presiden bukan hal yang baru. Hal
serupa juga bernah berlaku di beberapa negara, bahkan Amerika. Para
pakar undang-undang juga mengungkapkan bahwa redaksi konstitusi tahun
1954 tentang perlindungan Dekrit Dewan Pimpinan Revolusi sama persis
dengan pasal 2 Dekrit Presiden Mohammed Morsi tahun 2012. Padahal mereka
yang mengkritik dekrit ini tidak pernah mengkritik perlindungan
keputusan Komite Tinggi Pemilihan Presiden (KPU), mereka meyakini bahwa
keputusan itu hanya untuk sementara dan tidak ada kekhawatiran seperti
saat ini.
Sebagaimana yang diungkap oleh Cons. Mahmoud Farhat, anggota Lembaga Kehakiman Negara dan anggota Gerakan Hakim Mesir bahwa
redaksi tersebut mirip dengan dekrit Dewan Pimpinan Revolusi dalam UU 1956, dengan tujuan untuk menjaga revolusi. Pasal 191 UU 1956 menyatakan: “Seluruh ketetapan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Revolusi, seluruh undang-undang dan ketetapan yang berkaitan dengannya guna menyempurnakan atau mengesahkan, demikian juga dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberi mandat oleh dewan yang disebutkan di atas berupa keputusan atau hukum ataupun seluruh kebijakan yang dikeluarkan lembaga ini atau lembaga lain yang dibentuk guna melindungi revolusi atau pemerintahan tidak boleh digugat atau dituntut untuk dibatalkan atau dimintai kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak manapun.”
Redaksi ini mirip dengan pasal 2 Dekrit Presiden yang dikeluarkan tanggal 21 November 2012 lalu yang berbunyi: “Seluruh dekrit, undang-undang dan ketetapan sebelumnya yang telah dikeluarkan presiden semenjak dilantik tanggal 30 Juni 2012 sampai pengesahan konstitusi dan pemilihan Majelis Shaab yang baru merupakan kebijakan final dan sah serta tidak bisa digungat dengan cara apapun dan di peradilan manapun. Sebagaimana juga tidak boleh dibantah dengan cara penangguhan atau dibatalkan atau dihapuskan dengan tuntutan oleh pengadilan manapun.”
Farhat juga menyatakan bahwa segala ketetapan presiden hanya bersifat sementara hingga rampungnya pekerjaan Dewan Konstituante dalam 2 bulan ini. Dengan demikian dekrit ini akan batal sampai batas waktu tersebut. Artinya dekrit ini tidak memberikan kekuasaan baru pada presiden.
Cons. Walid Sharabi,Juru bicara Gerakan Hakim Mesir mengatakan bahwa perlindungan atas dekrit presiden Mursi bukan pertama kali dalam sejarah konstitusi Mesir. Hal ini bisa dilihat dalam konstitusi 65 yang memuat pasal perlindungan atas ketetapan Dewan Pimpinan Revolusi dari segala gugatan di depan peradilan manapun, demikian juga perlindungan atas lembaga yang dibentuknya dan segala ketetapannya dari segala tuntutan.
Sharabi menambahkan bahwa mereka yang meggugat dekrit ini sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan ketetapan Komisi Tinggi Pemilihan Presiden. Tidak ada kekhawatiran seperti saat ini.
Dr. Abdullah Ashaal, Guru besar hukum internasional mengatakan bahwa dekrit ini bukanlah sebuah kudeta, sudah jelas bertujuan untuk menjaga segala tuntutan revolusi dan tidak mengerdilkan posisi lembaga kehakiman. Melainkan ini adalah upaya untuk mewujudkan keadilan.
Ashaal menambahkan bahwa presiden telah memenangkan aspirasi revolusi, maka seluruh rakyat Mesir harus membantunya untuk menjaga Mesir dari berbagai tantangan yang dihadapi. Jelas, dekrit ini bukanlah sebuah sensasi baru, tapi sudah dicontohkan oleh berbagai negara di dunia khususnya Amerika. Bush juga pernah memberikan perlindungan terhadap ketetapannya pada tahun 2001 terkait tragedi WTC. Ashaal menyayangkan pihak-pihak yang buru-buru menvonis dan menentang dekrit ini kemudian menghasut publik untuk menentang. Yang penting sesungguhnya hanya komunikasi dan diskusi dengan cara yang baik.
Dr. Sarwat Badawi, pakar hukum Mesir menambahkan bahwa penentangan terhadap dekrit presiden ini tidak pada tempatnya. Hal ini memperlihatkan kebodohan banyak pihak tentang hukum yang sebenarnya. Sebagaimana perampasan hak-hak Dewan Negara oleh Mahkamah Knstitusi terkait pembubaran Majelis Shaab, memperlihatkan banyaknya hakim yang terbawa pusaran poitik, sejatinya mereka tidak pantas melakukannya.
Badawi menegaskan kesungguhan presiden untuk tidak melalaikan tanggung jawab revousi. Dekrit ini menyelamatkan Mesir dari tangan mereka yang tak menginginkan kemajuan Mesir. Mereka sejatinya hanya haus kekuasaan atau takut pada tuntutan hukum yang mengintai mereka akibat kejahatan mereka di era Mubarak. Dan juga tak sedikit para hakim yang mencemaskan kepentingan dan fasilitas yang telah mereka peroleh pada masa rezim Mubarak.
Sebagaimana yang diungkap oleh Cons. Mahmoud Farhat, anggota Lembaga Kehakiman Negara dan anggota Gerakan Hakim Mesir bahwa
redaksi tersebut mirip dengan dekrit Dewan Pimpinan Revolusi dalam UU 1956, dengan tujuan untuk menjaga revolusi. Pasal 191 UU 1956 menyatakan: “Seluruh ketetapan yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Revolusi, seluruh undang-undang dan ketetapan yang berkaitan dengannya guna menyempurnakan atau mengesahkan, demikian juga dengan ketetapan yang dikeluarkan oleh lembaga yang diberi mandat oleh dewan yang disebutkan di atas berupa keputusan atau hukum ataupun seluruh kebijakan yang dikeluarkan lembaga ini atau lembaga lain yang dibentuk guna melindungi revolusi atau pemerintahan tidak boleh digugat atau dituntut untuk dibatalkan atau dimintai kompensasi dalam bentuk apapun oleh pihak manapun.”
Redaksi ini mirip dengan pasal 2 Dekrit Presiden yang dikeluarkan tanggal 21 November 2012 lalu yang berbunyi: “Seluruh dekrit, undang-undang dan ketetapan sebelumnya yang telah dikeluarkan presiden semenjak dilantik tanggal 30 Juni 2012 sampai pengesahan konstitusi dan pemilihan Majelis Shaab yang baru merupakan kebijakan final dan sah serta tidak bisa digungat dengan cara apapun dan di peradilan manapun. Sebagaimana juga tidak boleh dibantah dengan cara penangguhan atau dibatalkan atau dihapuskan dengan tuntutan oleh pengadilan manapun.”
Farhat juga menyatakan bahwa segala ketetapan presiden hanya bersifat sementara hingga rampungnya pekerjaan Dewan Konstituante dalam 2 bulan ini. Dengan demikian dekrit ini akan batal sampai batas waktu tersebut. Artinya dekrit ini tidak memberikan kekuasaan baru pada presiden.
Cons. Walid Sharabi,Juru bicara Gerakan Hakim Mesir mengatakan bahwa perlindungan atas dekrit presiden Mursi bukan pertama kali dalam sejarah konstitusi Mesir. Hal ini bisa dilihat dalam konstitusi 65 yang memuat pasal perlindungan atas ketetapan Dewan Pimpinan Revolusi dari segala gugatan di depan peradilan manapun, demikian juga perlindungan atas lembaga yang dibentuknya dan segala ketetapannya dari segala tuntutan.
Sharabi menambahkan bahwa mereka yang meggugat dekrit ini sebelumnya tidak pernah mempermasalahkan ketetapan Komisi Tinggi Pemilihan Presiden. Tidak ada kekhawatiran seperti saat ini.
Dr. Abdullah Ashaal, Guru besar hukum internasional mengatakan bahwa dekrit ini bukanlah sebuah kudeta, sudah jelas bertujuan untuk menjaga segala tuntutan revolusi dan tidak mengerdilkan posisi lembaga kehakiman. Melainkan ini adalah upaya untuk mewujudkan keadilan.
Ashaal menambahkan bahwa presiden telah memenangkan aspirasi revolusi, maka seluruh rakyat Mesir harus membantunya untuk menjaga Mesir dari berbagai tantangan yang dihadapi. Jelas, dekrit ini bukanlah sebuah sensasi baru, tapi sudah dicontohkan oleh berbagai negara di dunia khususnya Amerika. Bush juga pernah memberikan perlindungan terhadap ketetapannya pada tahun 2001 terkait tragedi WTC. Ashaal menyayangkan pihak-pihak yang buru-buru menvonis dan menentang dekrit ini kemudian menghasut publik untuk menentang. Yang penting sesungguhnya hanya komunikasi dan diskusi dengan cara yang baik.
Dr. Sarwat Badawi, pakar hukum Mesir menambahkan bahwa penentangan terhadap dekrit presiden ini tidak pada tempatnya. Hal ini memperlihatkan kebodohan banyak pihak tentang hukum yang sebenarnya. Sebagaimana perampasan hak-hak Dewan Negara oleh Mahkamah Knstitusi terkait pembubaran Majelis Shaab, memperlihatkan banyaknya hakim yang terbawa pusaran poitik, sejatinya mereka tidak pantas melakukannya.
Badawi menegaskan kesungguhan presiden untuk tidak melalaikan tanggung jawab revousi. Dekrit ini menyelamatkan Mesir dari tangan mereka yang tak menginginkan kemajuan Mesir. Mereka sejatinya hanya haus kekuasaan atau takut pada tuntutan hukum yang mengintai mereka akibat kejahatan mereka di era Mubarak. Dan juga tak sedikit para hakim yang mencemaskan kepentingan dan fasilitas yang telah mereka peroleh pada masa rezim Mubarak.