Presiden Mesir, Muhammad Mursi mengeluarkan keputusan publik bernomor 11 tahun 2012, yaitu kembalinya parlemen bekerja dan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai undang-undang yang ada.
Hal ini sesuai dengan pasal 33 undang-undang yang dikeluarkan pada tanggal 30 Maret 2011.
Sesuai juga dengan pasal nomor 2 berupa keputusan untuk mencabut keputusan nomor 350 yang khusus membubarkan parlemen.
Sesuai juga dengan pasal 3 yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu secepatnya terhitung sejak enam puluh hari, dimulai dari tanggal yang disepakati oleh palemen berdasarkan undang-undang baru.
Dekrit presiden mengaktifkan kembali perlemen ini sesuai juga dengan pasal keempat berupa publikasi keputusan di media massa (surat kabar) resmi pemerintah. (al-ikhwan.net)