Mari
pikir, apa ada yang salah dengan perda syariah?
Jakarta (SI ONLINE) - Peraturan
Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 tahun 2009 tentang pembangunan
tata nilai kehidupan kemasyarakatan yang berlandaskan pada ajaran agama Islam
dan norma-norma sosial masyarakat kota Tasikmalaya, dipersoalkan Menteri Dalam
Negeri. Alasannya perda itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
baca selengkapnya
Tetapi, tahukan Anda isi Perda yang
ditanda tangani Wali kota Tasikmalaya H Syarif Hidayat pada 24 September 2009
itu?. Perda yang telah diundangkan sejak 25 September 2009 dan tercatat di
lembaran daerah kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 10 itu, secara garis besar mencakup
dua hal, yakni Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan dan Tata Nilai Norma Sosial
Masyarakat.
Dari perda ini lahir, misalnya,
Surat Edaran Wali Kota No. 061/0659/Org/2010 tentang Penggunaan Pakaian Kerja
Sehari-hari yang diperuntukkan bagi semua instansi pemerintah di Tasikmalaya.
Selain itu, yang terbaru adalah rencana Wali kota untuk membentuk semacam
'Polisi Syariah'. Lantas, apa isi Perda tersebut?.
Perda Nomor 12 Tahun 2009 terdiri
dari 8 Bab dan 17 Pasal. Pada Bab IV Pelaksanaan, dibagi menjadi 8 bagian.
Adakah yang salah dari pasal-pasal dalam Perda itu, terutama pada Bab IV Perda
tersebut?.
Pada Bagian Kedua, Implementasi
Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan, pasal 5, disebutkan:
(1) Setiap muslim agar senantiasa
menjunjung kemuliaan ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan
Assunah sebagai tuntunan dan pedoman hidup, baik dalam menjalankan kehidupan
pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
(2) Agar kemuliaan ajaran Agama
Islam yang bersifat ”Rahmatan Lil Alamin” sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka setiap muslim agar
senantiasa melaksanakan ”amar ma’ruf nahyil mun’kar” dalam kehidupannya
sehari-hari.
(3) Setiap muslim wajib mencegah dan
menghindari perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan tercela yang dapat
menimbulkan kerugian dan keruntuhan akhlaq, moral dan sosial.
(4) Tindakan tercela sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), antara lain adalah sebagai berikut :
a. tindak pidana korupsi dan
penyalahgunaan jabatan/kekuasaan;
b. perzinahan dan pelacuran, baik
yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin maupun oleh orang yang
berjenis kelamin sama (homoseksual/lesbian);
c. perjudian dalam berbagai bentuk
dan jenisnya;
d. penggunaan minuman dan/atau
makanan yang mengandung alkohol dan/atau ethanol dan/atau bahan lain yang dapat
memabukkan dan/atau menimbulkan kecanduan/ ketergantungan bagi orang yang
mengkonsumsinya;
e. penggunaan narkotika, zat-zat
adiktif dan obat-obatan terlarang;
f. praktik aborsi;
g. penggunaan sarana atau alat,
termasuk pertunjukan, hiburan/wisata dan reklame yang bersifat pornografi;
h. praktik riba dan ijon;
i. perdukunan yang mengarah kepada
perbuatan syirik;
j. eksploitasi terhadap anak di
bawah umur dan kaum perempuan;
k. premanisme;
l. penyebaran paham/aliran sesat.
Jika kita seorang Muslim, adakah
yang salah dengan pasal ini?
Sementara pada Bagian Ketiga,
Pemeliharaan Aqidah, Pasal 6 disebutkan bahwa:
(1) Setiap muslim wajib menjaga dan
memelihara aqidah Islamiyah yang diyakininya yang sesuai dengan Al-Qur’an dan
Assunah dari pengaruh paham/aliran sesat.
(2) Setiap muslim agar memantapkan
keyakinannya sehingga tidak keluar dari aqidah Islamiyah yang diakibatkan oleh
pengaruh dan paham/aliran tertentu yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.
(3) Pemerintah Daerah berkewajiban
mendorong agar setiap muslim dapat melaksanakan aqidah Islamiyah sesuai dengan
Al-Qur’an dan Assunah.
(4) Pemerintah Daerah,
pesantren-pesantren dan lembaga-lembaga keagamaan Islam yang diberi kewenangan
oleh Undang-Undang untuk melakukan kegiatan pendidikan dan da’wah Islamiyah,
melakukan pembinaan dan pembimbingan terhadap setiap muslim yang disangka atau
patut diduga tidak melaksanakan dan/atau telah menyimpangkan aqidah Islamiyah
dalam kehidupannya dan/atau kehidupan orang yang berada di bawah perwalian
dan/atau tanggung jawabnya.
(5) Tata cara, metoda dan prosedur
pembinaan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih
lanjut oleh Walikota.
Apakah juga ada yang salah dan
bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dari butir-butir pasal di atas?.
Padahal semua itu adalah ajaran dari kitab suci Al-Qur'an, wahyu yang
diturunkan oleh Dzat Yang Maha Mengetahui, yang telah menciptakan seluruh alam
semesta dan isinya, termasuk manusia, yakni Allah Swt.