Mari pikir, apa ada yang salah dengan perda syariah?

Jakarta (SI ONLINE) - Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 12 tahun 2009  tentang  pembangunan tata nilai kehidupan kemasyarakatan yang berlandaskan pada ajaran agama Islam dan norma-norma sosial masyarakat kota Tasikmalaya, dipersoalkan Menteri Dalam Negeri. Alasannya perda itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
baca selengkapnya


Tetapi, tahukan Anda isi Perda yang ditanda tangani Wali kota Tasikmalaya H Syarif Hidayat pada 24 September 2009 itu?. Perda yang telah diundangkan sejak 25 September 2009 dan tercatat di lembaran daerah kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 10 itu, secara garis besar mencakup dua hal, yakni Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan dan Tata Nilai Norma Sosial Masyarakat.

Dari perda ini lahir, misalnya, Surat Edaran Wali Kota No. 061/0659/Org/2010 tentang Penggunaan Pakaian Kerja Sehari-hari yang diperuntukkan bagi semua instansi pemerintah di Tasikmalaya. Selain itu, yang terbaru adalah rencana Wali kota untuk membentuk semacam 'Polisi Syariah'. Lantas, apa isi Perda tersebut?.

Perda Nomor 12 Tahun 2009 terdiri dari 8 Bab dan 17 Pasal. Pada Bab IV Pelaksanaan, dibagi menjadi 8 bagian. Adakah yang salah dari pasal-pasal dalam Perda itu, terutama pada Bab IV Perda tersebut?.

Pada Bagian Kedua, Implementasi Pembangunan Tata Nilai Kehidupan Kemasyarakatan, pasal 5, disebutkan:

(1) Setiap muslim agar senantiasa menjunjung kemuliaan ajaran Agama Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Assunah sebagai tuntunan dan pedoman hidup, baik dalam menjalankan kehidupan pribadi maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

(2) Agar kemuliaan ajaran Agama Islam yang bersifat ”Rahmatan Lil Alamin” sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka setiap muslim agar senantiasa melaksanakan ”amar ma’ruf nahyil mun’kar” dalam kehidupannya sehari-hari.

(3) Setiap muslim wajib mencegah dan menghindari perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan tercela yang dapat menimbulkan kerugian dan keruntuhan akhlaq, moral dan sosial.

(4) Tindakan tercela sebagaimana dimaksud pada ayat (3), antara lain adalah sebagai berikut :
a. tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan/kekuasaan;
b. perzinahan dan pelacuran, baik yang dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin maupun oleh orang yang berjenis kelamin sama (homoseksual/lesbian);
c. perjudian dalam berbagai bentuk dan jenisnya;
d. penggunaan minuman dan/atau makanan yang mengandung alkohol dan/atau ethanol dan/atau bahan lain yang dapat memabukkan dan/atau menimbulkan kecanduan/ ketergantungan bagi orang yang mengkonsumsinya;
e. penggunaan narkotika, zat-zat adiktif dan obat-obatan terlarang;
f. praktik aborsi;
g. penggunaan sarana atau alat, termasuk pertunjukan, hiburan/wisata dan reklame yang bersifat pornografi;
h. praktik riba dan ijon;
i. perdukunan yang mengarah kepada perbuatan syirik;
j. eksploitasi terhadap anak di bawah umur dan kaum perempuan;
k. premanisme;
l. penyebaran paham/aliran sesat.

Jika kita seorang Muslim, adakah yang salah dengan pasal ini?

Sementara pada Bagian Ketiga, Pemeliharaan Aqidah, Pasal 6 disebutkan bahwa:

(1) Setiap muslim wajib menjaga dan memelihara aqidah Islamiyah yang diyakininya yang sesuai dengan Al-Qur’an dan Assunah dari pengaruh paham/aliran sesat.

(2) Setiap muslim agar memantapkan keyakinannya sehingga tidak keluar dari aqidah Islamiyah yang diakibatkan oleh pengaruh dan paham/aliran tertentu yang bertentangan dengan ajaran agama Islam.

(3) Pemerintah Daerah berkewajiban mendorong agar setiap muslim dapat melaksanakan aqidah Islamiyah sesuai dengan Al-Qur’an dan Assunah.

(4) Pemerintah Daerah, pesantren-pesantren dan lembaga-lembaga keagamaan Islam yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan kegiatan pendidikan dan da’wah Islamiyah, melakukan pembinaan dan pembimbingan terhadap setiap muslim yang disangka atau patut diduga tidak melaksanakan dan/atau telah menyimpangkan aqidah Islamiyah dalam kehidupannya dan/atau kehidupan orang yang berada di bawah perwalian dan/atau tanggung jawabnya.

(5) Tata cara, metoda dan prosedur pembinaan dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Walikota.

Apakah juga ada yang salah dan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dari butir-butir pasal di atas?. Padahal semua itu adalah ajaran dari kitab suci Al-Qur'an, wahyu yang diturunkan oleh Dzat Yang Maha Mengetahui, yang telah menciptakan seluruh alam semesta dan isinya, termasuk manusia, yakni Allah Swt.

Share this with short URL: