Mahkamah Mesir membatalkan dekrit pemerintah yang memberi wewenang kepada tentara untuk menahan warga sipil. Dekrit itu dikeluarkan pemerintah sementara Mesir yang didukung tentara sebelum pemilihan presiden babak kedua bulan ini.
Kelompok-kelompok HAM, pengacara dan politisi mempersoalkan dekrit itu, menuduh Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata menghidupkan kembali undang-undang darurat yang berakhir bulan Mei.
Putusan mahkamah itu dikeluarkan sementara presiden terpilih dari kalangan Islamis, Mohammed Morsi, mulai membentuk pemerintah yang ia janjikan akan inklusif.
Hari Senin Morsi pindah ke kantor di istana kepresidenan, yang sebelumnya dikuasai Presiden Hosni Mubarak sampai demonstrasi rakyat menggulingkannya tahun lalu.
Morsi juga bertemu penguasa militer Mesir Jenderal Hussein Tantawi, yang dikutip televisi pemerintah menjanjikan dukungan bagi Morsi, yang ia nilai sebagai presiden terpilih yang sah. Morsi akan dilantik hari Sabtu.(http://www.voaindonesia.com)