HUKUM CALEG NON MUSLIM


Jika kita mempelajari tentang hukum fikih, maka kita pasti akan menemukan berbagai macam pendapat, baik yang saling menguatkan ataupun saling bertentangan. Hal itu tidak lain karena disebabkan oleh kapasitas dari ulama tersebut, background kehidupan dari ulama tersebut, ataupun cara istinbat hukum yang diambil.
Terhadap permasalahan yang sama, jika ulama satu dengan ulama lainnya memiliki kapasitas keilmuan yang berbeda, tentu hasil ijtihadnya pun berbeda. Begitu juga, jika ulama satu memiliki background kehidupan seorang politikus yang selalu berkecimpung dengan berbagai macam karakter manusia tentu akan berbeda dengan seorang ulama yang kehidupannya berkutat pada satu entitas saja. Demikian juga, metodologi istinbat hukum pun akan mempengaruhi hasil ijtihadnya.
Salah satu pembahasan yang akhir-akhir ini santer dipersoalkan adalah hukum Caleg non-muslim. Hal itu karena banyak bahkan semua partai Islam yang ada di Indonesia pun membuka selebar-lebarnya kepada kalangan non-muslim untuk menjadi caleg partai tersebut. Fenomena ini sudah dialami baik partai Bulan Bintang ataupun Partai Keadilan Sejahtera. Kedua partai yang tetap teguh dalam asas Islam ini tidak malu-malu membuka bahkan menyodorkan calegnya yang non-muslim tersebut. Bahkan PKS mengajukan seorang pendeta dari Papua menjadi caleg partai tersebut. Hal inilah yang akan kita bahas pada pembahasan kali ini.

Agar permasalahan ini menjadi jernih, kita harus membedakan terlebih dahulu berbagai macam permasalahan. Hal ini menjadi urgen karena banyak tulisan yang membahas permasalahan ini dari berbagai macam sudut. Akibatnya, jika tidak dibatasi maka kesimpulan akhirnya pun menjadi semu. Sebagian kalangan mengatakan haram, sebagian lagi, makruh, dan sebagian yang lain boleh-boleh saja. Padahal jika kita amati berbagai macam hukum tersebut, berbeda satu dengan lainnya.
Adapun yang kita bahas atau cermati adalah sebagai berikut:
1.  Bagaimanakah suasana kehidupan orang Islam di daerah-daerah yang mayoritas kafir?
     Untuk mengetahui suasana kehidupan mereka, coba klik sini
2.  Bolehkan seorang muslim memilih seorang pemimpin kafir?
      Silahkan klik di sini
3.  Bolehkah sebuah partai Islam mencalonkan orang kafir menjadi calegnya?
     Silahkan klik di sini

Sekarang penulis, serahkan kepada pembaca, bagaimanakah sikap anda sekarang?
Share this with short URL: