Bersikap terhadap Baha'i

Fenomena Baha’i
AKHIR -akhir ini, masyarakat Indonesia seakan dikejutkan dengan berita kelompok baru dalam berkeyakinan. Kelompok itu tidak lain adalah kelompok Baha’i. Berita ini semakin santer ketika menteri agama baru kita menerangkan kelompok ini dalam tweternya. Seakan merestui sebagai agama baru di Indonesia, media-media pun memunculkan isi tweet tersebut sebagai sebuah pelegalan.
Namun dengan terburu-buru, sang menteri pun segera menampik isu pelegalan tersebut dengan diplomatis.
Kelompok Bahá’í dimulai di Iran pada abad 19. Pendirinya bernama Bahá’u’lláh. Pada awal abad kedua puluh satu, jumlah penganut Bahá’í sekitar enam juta orang yang berdiam di lebih dari dua ratus negeri di seluruh dunia. Ajaran yang mendasar dalam kelompok Baha’I ini adalah keesaan Tuhan, kesatuan agama, dan kesatuan manusia.

Menurut The World Almanac and Book of Facts 2004, Kebanyakan penganut Bahá’í hidup di Asia (3,6 juta), Afrika (1,8 juta), dan Amerika Latin (900.000). Menurut beberapa perkiraan, masyarakat Bahá’í yang terbesar di dunia adalah India, dengan 2,2 juta orang Bahá’í, kemudian Iran, dengan 350.000, dan Amerika Serikat, dengan 150.000. Selain negara-negara itu, jumlah penganut sangat berbeda-beda. Pada saat ini, belum ada negara yang mayoritasnya beragama Bahá’í. Dengan ajaran ini, kelompok Baha’I pun menyebar di beberapa wilayah di Indonesia khususnya daerah Banyuwangi sebagaimana diterangkan oleh menteri agama.
Antara Kewajiban Mengarahkan dan Mengayomi
Gamawan, Menteri Dalam Negeri memiliki kewajiban untuk mengayomi dan melayani seluruh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya. Namun ketika mendapati kelompok Baha’I, beliau pun berkirim surat kepada menteri agama untuk koordinasi dan tentunya kejelasan administrasi. Keadaan inilah yang melatarbelakangi tweet menteri agama di atas sehingga merebak isu Baha’i. Menteri dalam negeri tidak ingin ‘dipersalahkan’ karena tidak mengakui kelompok ini di lain sisi. Dan, dia juga tidak ingin ‘dipersalahkan’ karena ‘melegalkan’ kelompok ini di sisi lainnya.
Sifat responsif yang ditunjukkan meteri agama pun perlu diapresiasi. Sebagai menteri yang memiliki kewajiban mengarahkan sekaligus mengayomi keyakinan masyarakat Indonesia, beliau pun terlihat hati-hati dalam menyikapi fenomena ini. Di satu sisi, beliau tidak ingin ‘mempermudah’ pelegalan sebuah agama dan timbulnya ‘tidak menghormati’ keyakinan kelompok tertentu di sisi lainnya.
‘Permasalahan’ ini semakin ketara ketika kita juga mendapati beberapa kriteria aliran sesat yang dijelaskan MUI dalam fatwanya.
Menurut KH Muhyidin Djunaidi, Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat, “Baha’i lebih tepat menjadi aliran kepercayaan saja, masuk di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).”
Lain lagi dijelaskan oleh ketua umum IKADI, KH Ahmad Satori Ismail, “Sebelum mengesahkan Bahai sebagai agama baru, seharusnya Menteri Agama memerhatikan sebelas kriteria aliran sesat yang sudah difatwakan MUI .”
Maka, segeralah Litbang Kemenag melakukan penelitian dan menjelaskan bahwa kelompok Baha’I sebagai kelompok di luar Islam sehingga MUI tidak berhak untuk menilainya. “Kajian tentang Baha’I telah selesai, berdasarkan hasil kajian dan penelitian dari Badan Litbang Kemenag, Baha’i merupakan agama yang diakui dan dianut oleh sebagian warga Indonesia,” kata Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Machasin. Di sinilah sikap arif perlu dijunjung tinggi hingga tidak menggerus persatuan dan kesatuan tanpa menciderai sikap mengarahkan yang dimiliki oleh ulama.
Dari berbagai problema di atas, akhirnya diputuskanlah bahwa Baha’I boleh berkembang di Indonesia, berada di luar 6 agama, namun tidak diakui sebagai agama resmi. Setidaknya itulah yang penulis tangkap dari yang dijelaskan menteri dalam negeri, Gamawan Fauzi kemarin. Akibatnya, kelompok Baha’I dalam administrasi kependudukan harus memilih salah satu agama yang dianggapnya ‘berdekatan’ dengan keyakinannya.
Penulis mendapati kebijakan ini ‘membingungkan,’ namun lagi-lagi penulis pun memakluminya. Sikap bingung, penulis dapatkan dari sikap ambigu bahwa Baha’I di luar 6 agama besar, namun ternyata diperbolehkan untuk mengatasnamakan dengan salah satu 6 agama tersebut. Apakah ini tidak berdampak pada ‘penodaan’ agama? Penulis memakluminya karena hal itu untuk menghindari sikap ‘iri’ yang akan muncul dari beberapa keyakinan kecil lain yang ada di Indonesia.
Untuk menghindari kebingungan dan persepsi yang tidak benar, kemenag sudah mengantisipasinya baik dengan berkoordinasi dengan MUI sebagai wadah payung umat Islam di Indonesia, serta siap menjelaskannya masyarakat umum. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa Baha’i adalah agama tersendiri sehingga tak masuk dalam bagian agama tertentu dan ada warga negara yang memeluk Agama Baha’i.
“Karenanya mereka tentu memiliki kedudukan yg sama seperti saudara-saudaranya yang lain, WNI yang beragama lain. Lalu bagaimana dengan KTP nya? “Itu jadi kewenangan Kemendagri untuk berikan. Tapi dari sisi kami di Kemenag, setiap umat beragama, sesama WNI dia tentu dapatkan hak-hak yang sama,” kata Lukman.
Antara Mengakui Eksistensi dan Kebenaran
Setelah menjelaskan latar belakang dan kedudukan, serta kebijakan terhadap kelompok Baha’I di atas, maka kita perlu menyikapinya dengan benar dan bijaksana. Sebagaimana kita ketahui bahwa agama di sisi Allah tiada lain adalah Islam, tiada agama yang diterima kecuali yang dibawa Rasulullah saw. Sebagaimana juga, tidak ada nabi setelah nabi Muhammad.
Sikap tegas dan konsisten inilah yang perlu kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari dalam menyikapi fenomena kelompok-kelompok lain, baik yang berada di luar Islam itu sendiri ataupun yang melakukan penodaan.
Namun demikian, kita perlu membedakan keduanya. Terhadap kelompok yang berada di luar Islam, sikap kita adalah menghormati eksistensinya. Berbeda dengan yang melakukan penodaan, tiada jalan kecuali menolaknya dengan ihsan. Wallahu a’lam.
Share this with short URL: