Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama yang akan dihelat di Jombang, Jawa Timur, 1-5 Agustus, membawa tema penting, yakni “Meneguhkan Islam Nusantara untuk Peradaban Indonesia dan Dunia”.
Tema ini penting di tengah tercerabutnya identitas keislaman Indonesia yang menggiring sebagian Muslim menempuh lajur radikalisme.
Di kalangan nahdliyin, tema Islam Nusantara menandai perkembangan terkini dari pemikiran NU. Dulu pada zaman KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kita mengenal ide pribumisasi Islam. Intinya: Islam sebagai agama universal harus dibumikan ke dalam budaya lokal. Ini dilakukan agar Muslim Indonesia bisa beragama sesuai dengan budaya Indonesia.
“Kita ambil nilai Islam, kita saring budaya Arab-nya”, demikian Gus Dur menandaskan.
Islam Indonesia
Dari sini lahirlah istilah Islam Indonesia. Maksudnya tentu saja jelas: Islam yang berbudaya Indonesia. Dalam praktik diskursifnya, Islam Indonesia ditempatkan dalam konteks keindonesiaan modern, yang bernegara-bangsa, berpancasila, dan demokratis. Ini digunakan oleh nahdliyin sebagai norma dasar yang memayungi geliat pemikiran dan gerakan sosialnya. Ketika terjadi “bom intelektual” NU pada akhir 1990-an, gagasan Islam Indonesia diradikalkan dalam rangka sekularisasi, liberalisasi, dan pluralisme.
Pertarungan pemikiran di atas tentu terhenti pada level paradigmatis. Sebab, baik kubu liberal maupun postra tidak benar merumuskan epistemologi dan metodologi. Semuanya hanya “dentuman besar” layaknya balon, yang ketika meledak, ia hancur dan kosong!
Dalam kondisi inilah Islam Nusantara menjadi perkembangan terkini geliat pemikiran NU. Ia lebih baik karena beberapa alasan. Pertama, menempatkan pribumisasi Islam sebagai metodologi. Jika pada masa Gus Dur pribumisasi murni dikonsumsi, pada era kini, ia menjadi metodologi bagi perumusan Islam Nusantara.
Ini memungkinkan karena Gus Dur menekankan hal itu, di mana pribumisasi Islam merupakan proses perwujudan nilai-nilai Islam melalui (bentuk) budaya lokal. Ini dilakukan baik melalui kaidah fikih (al-‘adah al-muhakkamah: adat bisa menjadi hukum) maupun pengembangan aplikasi nash (teks suci). Dengan cara ini, perdebatan pemikiran lebih bersifat akademik, terlihat dari pendirian program studi Islam Nusantara di lingkungan perguruan tinggi NU.
Kedua, mempraksiskan pemikiran ke ranah ketekunan riset. Ini dibutuhkan karena Islam Nusantara merupakan kajian historis, antropologis, dan arkeologis. Dalam wilayah ini, tugas NU masih luas, terutama merumuskan “status ontologis” Islam Nusantara yang berbeda dengan Islam lain. Sejauh ini kemajuan telah terjadi dengan ditelitinya “corak budaya” dan “mekanisme kultural” Islam Nusantara, terutama era Wali Songo.
Ketiga, memperjelas akar tradisi, dari pesantren (di dalamnya terdapat tradisi Sunni) kepada Islam Nusantara. Hal ini penting mengingat selama ini, NU hanya dipijakkan pada pesantren. Sementara pesantren adalah hasil dari gelombang ketiga islamisasi Nusantara setelah fase tasawuf dan syariatisasi. Keberpijakan hanya pada pesantren, mengalpakan “lambaran kultural Islam” yang merahimi lembaga pendidikan tradisional tersebut.
Beberapa langkah
Di muktamar nanti, yang perlu dilakukan demi pengembangan Islam Nusantara, tidak hanya sebagai bidang kajian, tetapi juga gerakan pemikiran, ialah, pertama, pencapaian konsensus atas pendasaran NU terhadap Islam Nusantara. Ini dilakukan melalui pencarian jawab terhadap keraguan atasnya. Misalnya, atas kesenian Islam produk Nusantara; bagaimana sikap NU mengingat masih terdapat pandangan “kiai fikih” yang mengharamkan bentuk seni seperti wayang.
Kedua, perumusan budaya Nusantara secara distingtif. Persoalannya, di dalam studi budaya telah terjadi pergeseran dari study of culture (antropologi) menuju cultural studies (ilmu sosial). Ketika kaum nahdliyin membatasi budaya Nusantara hanya dalam batasan tertentu, ia telah terjebak dalam kekakuan strukturalisme yang dikritik oleh pos-strukturalisme. Ini penting mengingat “penamaan budaya” tentu mengikutsertakan (kepentingan) pengetahuan yang melatari preskripsi teoritiknya. Oleh karena itu, perumusan budaya Nusantara-yang mendasari Islam Nusantara-harus mewadahi pluralitas di dalamnya meskipun tetap dalam rangka penarikan prinsip-prinsip umum.
Keindonesiaan terkini
Ketiga, penempatan Islam Nusantara dalam konteks keindonesiaan terkini. Ini urgen mengingat tradisi merupakan mekanisme pengaturan masa depan melalui masa lalu (Giddens, 2009:137).
Dalam konteks itu, muktamar perlu merumuskan “kesinambungan teoritik” antara Islam Nusantara dan Islam Indonesia. Sebab, keduanya tak akan ada tanpa yang lain. Artinya, Islam kultural yang dibentuk oleh corak Islam Nusantara merupakan conditio sine qua non bagi pola keislaman kebangsaan, yang menjadi mazhab bagi Islam Indonesia.
Tanpa ketiga hal di atas, pemikiran Islam Nusantara akan bernasib sama dengan geliat pemikiran NU terdahulu. Sebab, hanya keketatan metodologi dan korespondensi dengan realitas empiriklah yang membuat suatu gagasan kenyal dan teruji. Selamat bermuktamar!
Oleh : Syaiful Arif
Dosen Pascasarjana Islam Nusantara STAINU Jakarta / Kompas