oleh: Abdul Wahab, M.HI
I. Pendahuluan
Perjuangan tidak pernah mengenal kata
akhir, namun cara berjuang tiap umat seringkali mengalami perubahan
searah dengan perubahan sarana-sarana perang. Pada tahun-tahun terakhir,
sering terdengar upaya beberapa kelompok muslim yang melakukan bom
bunuh diri atau juga dikenal sebagai suicide bombing dan human bombing atau
bom manusia. Hemat penulis, istilah yang lebih tepat untuk ini adalah
bom jihad—untuk membedakannya dari “bunuh diri yang memakai bom”—tapi
ada baiknya penulis memakai istilah bom bunuh diri karena lebih banyak
digunakan, dengan cataan bahwa: istilah “bom bunuh diri” dalam makalah
ini adalah dimaksud untuk merujuk pada “bom jihad.” Secara umum ada dua
reaksi para ulama dalam menyikapinya, sebagian melarang dan sebagian
lagi memuji. Kedua kelompok tersebut sama-sama menyertakan
argumen-argumennya, baik naqly maupun aqly.
Pro kontra inilah yang mendorong penulis
untuk memilih tema hukum bom bunuh diri dalam fiqih Islam. Kejelasan
hukum syara’ sangat dibutuhkan dalam masalah yang amat krusial ini. Ini
dikarenakan perbedaan yang ada cukup tajam dan mengandung berbagai
implikasinya baik di dunia maupun di akhirat. Bagi mereka yang
menganggap aksi bom manusia sebagai aksi bunuh diri (‘amaliyat intihariyah),
maka implikasinya kepada para pelakunya ialah tidak diberlakukan
hukum-hukum mati syahid, namun dipandang sebagai orang hina karena
berputus asa menghadapi kesulitan hidup. Di akhirat, pelakunya dianggap
akan masuk neraka, karena telah bunuh diri. Sedang bagi mereka yang
menganggap aksi bom bunuh diri sebagai aksi mati syahid (‘amaliyat istisyhadiyah),
maka implikasinya kepada para pelakunya adalah diberlakukan hukum-hukum
mati syahid. Dia dianggap sebagai pahlawan dan teladan keberanian yang
patut dicontoh dan di akhirat insya Allah akan masuk surga.
