Hukum Bom Bunuh Diri menurut Islam

oleh: Abdul Wahab, M.HI 


I.       Pendahuluan
Perjuangan tidak pernah mengenal kata akhir, namun cara berjuang tiap umat seringkali mengalami perubahan searah dengan perubahan sarana-sarana perang. Pada tahun-tahun terakhir, sering terdengar upaya beberapa kelompok muslim yang melakukan bom bunuh diri atau juga dikenal sebagai suicide bombing dan human bombing atau bom manusia. Hemat penulis, istilah yang lebih tepat untuk ini adalah bom jihad—untuk membedakannya dari “bunuh diri yang memakai bom”—tapi ada baiknya penulis memakai istilah bom bunuh diri karena lebih banyak digunakan, dengan cataan bahwa: istilah “bom bunuh diri” dalam makalah ini adalah dimaksud untuk merujuk pada “bom jihad.” Secara umum ada dua reaksi para ulama dalam menyikapinya, sebagian melarang dan sebagian lagi memuji. Kedua kelompok tersebut sama-sama menyertakan argumen-argumennya, baik naqly maupun aqly.
Pro kontra inilah yang mendorong penulis untuk memilih tema hukum bom bunuh diri dalam fiqih Islam. Kejelasan hukum syara’ sangat dibutuhkan dalam masalah yang amat krusial ini. Ini dikarenakan perbedaan yang ada cukup tajam dan mengandung berbagai implikasinya baik di dunia maupun di akhirat. Bagi mereka yang menganggap aksi bom manusia sebagai aksi bunuh diri (‘amaliyat intihariyah), maka implikasinya kepada para pelakunya ialah tidak diberlakukan hukum-hukum mati syahid, namun dipandang sebagai orang hina karena berputus asa menghadapi kesulitan hidup. Di akhirat, pelakunya dianggap akan masuk neraka, karena telah bunuh diri. Sedang bagi mereka yang menganggap aksi bom bunuh diri sebagai aksi mati syahid (‘amaliyat istisyhadiyah), maka implikasinya kepada para pelakunya adalah diberlakukan hukum-hukum mati syahid. Dia dianggap sebagai pahlawan dan teladan keberanian yang patut dicontoh dan di akhirat insya Allah akan masuk surga.