'Pernikahan' tanpa Agama: Pernikahan ala Barat

Oleh: Abdul Fatah, S.Ud.
MUQADDIMAH
Gugatan pelegalan nikah tanpa sesuai dengan agama yang dilayangkan tiga alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia kepada Mahkaman Konstitusi (MK) tentu akan mengancam sendi-sendi kehidupan rumah tangga. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974.
Anbar Jayadi, salah satu pemohon, mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan. Pasal tersebut berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.”